Keuchik Gampong Kuta Blang Tgk. Muzakkir Walad, S.PdI menyerahkan Surat Keputusan Camat Banda Sakti atas Nama Walikota Lhokseumawe tentang Pengangkatan Susunan Pengurus Tuha Peut Gampong Kuta Blang periode 2020-2026. Acara tersebut dilaksanakan pada Jum'at/14 Februari 2020 usai shalat ashar di Masjid Baitul Huda Gampong setempat. Prosesi yang berlangsung sederhana namun khidmat tersebut dihadiri oleh Imum Syik, Imum Gampong, para Kepala Dusun, Ketua lembaga kemasyarakatan gampong, Pengurus Tuha Peut sebelumnya dan Masyarakat.
Dalam sambutannya, Tgk Muzakkir mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan pengabdian Pengurus Tuha Peut periode sebelumnya yang diketuai H.T. Aiyub seraya berharap meski masa jabatan telah selesai namun tetap memberikan kontribusi dalam bentuk saran dan bahkan kritikan positif terhadap kebaikan Gampong. Ia juga berharap Tuha Peut yang baru saja di SK kan dapat bekerja maksimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya terutama sebagai mitra kerja pemerintah gampong dalam hal pengawasan maupun dalam menampung aspirasi masyarakat yang diwakilinya baik aspirasi dari masyarakat Dusun maupun unsur komponen masyarakat lainnya.
Proses pemilihan Tuha Peut
Proses pemilihan tuha peut sudah dimulai sejak awal Januari 2020, dengan dilakukan Musyawarah pembentukan Panitia Pemilihan oleh Pemerintah Gampong, kemudian Panitia yang diketuai oleh Misbahuddin bersama pemerintah gampong memulai proses pemilihan tuha peut dari unsur perwakilan dusun yang berjumlah 5 orang yang dilaksanakan secara bergiliran (jadwal terpisah). adapun sisanya 4 orang berasal dari perwakilan unsur masyarakat terdiri dari unsur cendikiawan, tokoh agama, pemuda dan unsur perempuan.
Susunan Tuha Peut Kuta Blang periode 2020-2026
1. Murzani S.Sos.,MT. (ketua Tuha Peut), berasal dari unsur Cendikiawan;
2. M. Yusuf, SE. (Wakil Ketua), berasal dari perwakilan Dusun III;
3. Teuku Fauzan, S.Sos. (Sekretaris), berasal dari perwakilan Dusun I;
4. Fakhrurrazi, ST, MSM. (Anggota), berasal dari unsur Pemuda;
5. Jalaluddin (Anggota), berasal dari perwakilan Dusun V;
6. M. Basir (Anggota), berasal dari perwakilan Dusun II;
7. M. Riza, S.I.Kom. (Anggota), berasal dari perwakilan Dusun IV;
8. Mahdi, SH, MH. (Anggota), berasal dari unsur Tokoh Agama;
9. Cut Halimah, S.Pd. (Anggota), berasal dari unsur Perempuan.
Tugas dan Fungsi Tuha Peut Gampong Dalam Qanun Aceh Nomor 5 tahun 2003 tentang Pemerintahan Gampong, pasal 35 ayat (1) Tuha Peuet Gampong mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
- meningkatkan upaya-upaya pelaksanaan Syari’at Islam dan adat dalam masyarakat;
- memelihara kelestarian adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan dan budaya setempat yang masih memiliki asas manfaat;
- melaksanakan fungsi legislasi, yaitu membahas/merumuskan dan memberikan persetujuan terhadap penetapan
Keuchik terhadap Reusam Gampong;
- melaksanakan fungsi anggaran, yaitu membahas/merumuskan dan memberikan persetujuan terhadap Rancangan APBG sebelum ditetapkan menjadi APBG;
- melaksanakan fungsi pengawasan, yaitu meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan Reusam Gampong, pelaksanaan
APBG, pelaksanaan Keputusan dan Kebijakan lainnya dari Keuchik;
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyakarat kepada Pemerintah Gampong.