Kapolsek Banda Sakti Iptu Zul Akbar dan Danramil 16 Banda Sakti Kapten Arm Junaidi menjadi pembicara pada kegiatan sosialisasi tentang Qanun nomor 9 tahun 2008 tentang 18 (delapan belas) perkara yang diselesaikan secara adat istiadat di Gampong di Kantor Keuchik Gampong Kuta Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Selasa (29/10/2024).
Hadir juga camat Banda Sakti Yuswardi,SKM, M.S.M, Ketua Tuha Peut dan anggota, kepala dusun, pimpinan lembaga/organisasi Gampong, Babinsa, Babin Kamtibmas dan tamu undangan.
Perkara yang tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 09 Tahun 2008 tentang Peradilan Adat, yaitu perselisihan dalam rumah tangga, sengketa antara keluarga yang berkaitan dengan Faraid, perselisihan antar warga, Khalwat/Mesum, perselisihan tentang hak milik, pencurian dalam keluarga (pencurian ringan), perselisihan harta seharkat, pencurian ringan, pencurian ternak peliharaan, pelanggaran adat tentang ternak, pertanian dan hutan, persengketaan di laut, persengketaan di pasar, penganiayaan ringan, pembakaran hutan (skala kecil), fitnah, hasut dan pencemaran nama baik, pencemaran lingkungan, pengancaman, perselisihan lain yang melanggar adat istiadat.