Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Selamat Datang di Website Sistem Informasi Gampong dan Layanan Online (SIGAMLON), website ini bertujuan untuk mempermudah administrasi Masyarakat di Gampong Kutablang, Kec. Banda Sakti, Kota Lhokseumawe -- selengkapnya...

Artikel

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEMERINTAH GAMPONG KUTA BLANG

26 Maret 2025 07:28:27  Tarmizi  17 Kali Dibaca  Berita Desa

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEMERINTAH GAMPONG KUTA BLANG

KEUCHIK

Keuchik Gampong, sebagai kepala pemerintahan Gampong, bertugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, serta tugas lain yang diberikan. 

Berikut adalah rincian tugas dan fungsi Keuchik Gampong:

Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong:

1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan:

Keuchik memimpin seluruh kegiatan pemerintahan di Gampong, termasuk tata praja pemerintahan, penetapan Qanun Gampong, dan pembinaan masalah pertanahan. 

    a. Mengangkat dan memberhentikan perangkat Gampong:

Keuchik memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat Gampong, seperti Sekretaris Gampong dan Kepala Urusan. 

     b. Pembinaan ketentraman dan ketertiban:

Keuchik bertugas menjaga ketentraman dan ketertiban di Gampong, serta melakukan upaya perlindungan masyarakat. 

     c. Pengelolaan keuangan dan aset Gampong:

Keuchik memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset Gampong, termasuk pengurusan administrasi keuangan, sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, serta verifikasi administrasi keuangan. 

    d. Penataan administrasi pemerintahan dan kependudukan:

Keuchik bertanggung jawab atas penataan administrasi pemerintahan dan kependudukan di Gampong. 

2. Penataan dan pengelolaan wilayah:

Keuchik bertugas melakukan penataan dan pengelolaan wilayah Gampong. 

Pelaksanaan Pembangunan:

    a. Pembangunan sarana prasarana Gampong:

Keuchik bertanggung jawab atas pembangunan sarana prasarana di Gampong, seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum.

    b. Pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi:

Keuchik berperan dalam pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi di Gampong. 

UNSUR SEKRETARIAT

Unsur Sekretariat berkedudukan sebagai pembantu dan berada dibawah Kepala Desa/Keuchik (selanjutnya disebut Keuchik). Unsur sekretariat, dipimpin oleh seorang Sekretaris Gampong yang mempunyai tugas membantu Keuchik dibidang Pembinaan dan Pelayanan Teknis administrasi.
Sekretaris Gampong, mempunyai tugas :

  1. Melakukan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh unsur teknis dan wilayah.
  2. Melaksanakan pembinaan dan pelayanan teknis administrasi pemerintah Gampong dan kemasyarakatan.
  3. Melaksanakan urusan keuangan, perlengkapan, rumah tangga Gampong, surat menyurat dan kearsipan.
  4. Mengumpulkan, mengevaluasi dan merumuskan data dan program untuk pembinaan dan pelayanan masyarakat.
  5. Menyusun laporan pemerintah Gampong.
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Keuchik.

Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Gampong dibantu oleh 3 (tiga) orang staf yang disebut Kepala Urusan (Kaur), yaitu :

  • Kaur Perencanaan
  • Kaur Keuangan
  • Kaur Umum

Kaur Perencanaan, mempunyai tugas :

  1. Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Gampong secara Partisipatif.
  2. Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Gampong.
  3. Penyusunan Dokumen Perencanaan Gampong.
  4. Penyusunan Dokumen Keuangan Gampong.
  5. Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong.

Kaur Keuangan, mempunyai tugas :

  1. Membantu Sekretaris Gampong dalam hal keuangan.
  2. Mengadakan pembukuan keuangan Gampong, menerima dan mengeluarkan kas disertai dengan bukti – bukti / kwitansi yang disetujui oleh Keuchik.
  3. Melaporkan keadaan kas Gampong kepada Kuwu melalui Sekretaris Gampong.
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan atau Keuchik.

Kaur Umum, mempunyai tugas :

  1. Membantu Sekretaris Gampong dalam urusan umum, baik pelayanan kepada masyarakat Maupun rumah tangga Gampong.
  2. Melaksanakan pengadaan dan pengelolaan perlengkapan, inventaris barang bergerak / tidak bergerak, surat menyurat dan kearsipan.
  3. Melaporkan keadaan pengadaan dan pengelolaan urusan umum kepada Keuchik melalui Sekretaris Gampong.

Melaksnakan tugas lain yang diberikan atasan atau Keuchik.

 UNSUR TEKNIS

Unsur teknis berada dibawah Keuchik dan bertanggung jawab kepada Keuchik. Unsur Teknis dipimpin oleh seorang Kepala Seksi (Kasi)
unsur Teknis terdiri dari :

  • Kasi Pemerintahan
  • Kasi Pelayanan
  • Kasi Kesejahteraan

Urusan Pemerintahan dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan program serta penyelenggaraan ketatausahaan dan kersipan;
  2. Penyusunan program serta melakukan urusan perlengkapan dan inventaris Gampong;
  3. Penyusunan program dan urusan rumah tangga Gampong;
  4. Penyusunan program dan rencana anggaran dan belanja Gampong;
  5. Penyusunan rencana laporan keuangan pertanggungjawaban Keuchik;
  6. Penyusunan pertanggungjawaban administrasi keuangan pemerintahan Gampong;
  7. Penyusunan rencana penyelenggaraan pemerintahan Gampong dan pemerintahan umum;
  8. Penyusunan rencana dan pengumpulan bahan dalam rangka pembinaan wilayah dan masyarakat;
  9. Penyusunan program dan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan;
  10. Penyusunan rencana dan melakukan pengadministrasian di bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban;
  11. Penyusunan program dan pengadministrasian di bidang kependudukan dan catatan sipil serta administrasi pertanahan.

Urusan Pelayanan, dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :

  1. Penyelenggaraan pelayanan umum kepada masyarakat.
  2. urusan pelayanan umum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat.
  4. meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

Urusan Kesejahteraan, dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :

  1. Melaksanakan koordinasi, pelayanan, penyuluhan dan pembinaan kehidupan masyarakat bidang kesejahteraan, sosial, keagamaan, kebudayaan dan pendidikan .
  2. Mengumpulkan, mengelola dan mengevaluasi data bidang kesejahteraan, sosial, keagamaan, kebudayaan dan pendidikan.
  3. Meyusun dan membuat laporan pada bidangnya serta menyampaikannya kepada Keuchik.
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Keuchik.

UNSUR WILAYAH

Unsur Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala Dusun .
Unsur Wilayah, dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :

  1. Penyelenggara Pemerintahan tingkat dusun.
  2. Membina kehidupan masyarakat dusun.
  3. Membina perekonomian dusun.
  4. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat dusun.
  5. Mendamaikan perselisihan masyarakat dusun.
  6. Melaksanakan tugas - tugas lain yang diberikan Keuchik.

TUHA PEUT

"Tuha Peut Gampong" adalah badan perwakilan desa (legislatif gampong) yang berfungsi sebagai pemberi nasihat kepada Keuchik (Kepala Desa) dalam bidang pemerintahan, hukum, adat, dan penyelesaian sengketa di tingkat gampong. 

Fungsi Utama:

  1. Memberikan saran dan nasihat kepada Keuchik Gampong dalam berbagai hal, termasuk pemerintahan, hukum, adat istiadat, dan kebiasaan masyarakat. 
  2. Menyelesaikan sengketa yang terjadi di tingkat gampong. 
  3. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa. 
  4. Melakukan pengawasan kinerja Keuchik Gampong. 
  5. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Statistik Penduduk

Arsip Artikel

Agenda

Belum ada agenda

Sinergi Program

Aparatur Gampong

Back Next

Wilayah Gampong

Lokasi Kantor Gampong


Alamat : Jalan Pemuda No. 4, Kota Lhokseumawe
Gampong : Kuta Blang
Kecamatan : Banda Sakti
Kota : Lhokseumawe
Kodepos : 24351
Telepon : 085262790447
Email : gampong.kutablang@gmail.com